Pasal 50, 60 sampai pasal 100 mengancam Calon PNS Pasal 50, 60 sampai pasal 100 mengancam Calon PNS

Monday, January 11, 2010

Pasal 50, 60 sampai pasal 100 mengancam Calon PNS

. Monday, January 11, 2010


Fenomena yang menarik untuk diamati sekitar kita, adalah penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mulai dari mekanisme pendaftaran, test hingga pengumumannya. Ambil saja sebuah contoh pada salah satu ibu kota kabupaten. Formasi yang akan diterima sekitar 200 orang. Sementara yang mendaftar bisa mencapai 2000 atau bahkan lebih. Artinya dari 2000 orang yang mendaftar, berarti siap-siap 1.800 orang harus gigit jari.

Sebanyak 2000 orang pendaftar diadu dalam sebuah test. Materi test sebenarnya sudah banyak beredar dan bisa di download secara gratis dari dunia maya.

Peserta test yang ikut berarti pula telah memenuhi syarat-syarat administrasi yang dipersyarakat oleh instansi yang akan menerima PNS.

Bahkan tidak sedikit calon pegawai negeri sipil disekitar kita telah mengikuti test yang bisa dihitung dengan angka sebanyak puluhan kali. Hasilnya gagal. Alias tidak lulus. Ketidak lulusan peserta test CPNS tentu dapat dipastikan dari hasil test tertulisnya.

Yang lulus tentu berbahagia. Sementara yang tidak lulus pasti kecewa dan kecewa. Bahkan lebih ironis lagi, mereka-meraka yang tidak lulus melahirkan isu dan hujatan pada penyelanggara, atau bahkan menggelar demo pada kepala pemerintahan setempat.

Diluar sana, muncul kalimat ”ada dusta diantara kita” muncul polemik yang membuahkan sejuta nada. Ada yang kesal, ada yang mengejek, ada nada protes, ada nada menuding. Dan seterusnya, intinya boleh dibilang tidak puas.

Terlepas dari itu semua, ternyata ada juga sisa-sisa cerita yang berkembang di luar. Cerita itu hadir dari peserta test cpns yang tidak lulus. Mereka kumpul-kumpul membahas hal-hal yang terkait dengan test CPNS.

Inilah ceritanya. Dikatakan bahwa untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus memenuhi 3J. Saya pun serius amati percakapan ini. Diantara mereka ada yang bertanya ” apakah itu 3J?” lalu disambut dengan jawaban oleh seseorang, 3J adalah, Jatah, Juta dan Jatuh.

Mendengar penjelasan ini, saya sedkit ketawa tapi penuh penasaran. Artinya 3J bahwa, mereka-mereka yang lulus itu, karena memang Jatah, tapi harus ditebus dengan Jutaan rupiah.

Kalau dua J itu tidak terpenuhi maka cpns yang bersangkutan bisa ketimpah J ketiga yaitu, Jatuh. Hehehe... lagi saya ketawa mendengarnya.

Itupulah yang mengkaitan judul tulisan ini, bahwa pasal 50 berarti besaran juta yang harus ditebus dalam angka 50 Juta rupiah. Kalau pasal 60 berarti 60 juta rupiah dan seterusnya, pasal 100 berarti 100juta yang harus disiapkan untuk menjadi cpns.

Saya tidak paham betul makna ini, tapi inilah yang bisa saya tangkap dari kumpulan beberapa orang yang gagal dalam test cpns. Apakah ungkapan diatas ada benarnya? Yang pasti cerita itu untuk menghibur diri karena telah dinyatakan tidak lulus dari test cpns.

Kalau toh itu ada benarnya! Pemerintah pusat kiranya segera membentuk satgas penerimaan pns. Terbukti ampuh dengan satgas yang berhasil melihat kondisi sel yang dihuni oleh artalita yang harusnya tidak demikian adanya.

Mari kita dukung aparat pemerintahan yang bersih dari prinsip 3J dan pasal-pasal yang saya tulis dari judul postingan ini.. Atau semoga saja cerita yang saya tangkap itu tidak benar dan hanya sekedar menghibur diri bagi yang dinyatakan tidak lulus.



1 komentar :

hiabrother said...

Semoga Perundang-undangan negara kita tidak membuat pahlawan tanpa tanda jasa menjadi terancam.

Perhatikanlah nasib kami!!!

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

Terimakasih banyak atas kunjungannya